Absen Sementara

Point 1

https://drive.google.com/drive/folders/1eHJeuepiDaRL-7o1zPkBDn9pxo2Nesy0?usp=sharing

Program Studi (1) memiliki dokumen kebijakan tertulis tentang visi keilmuan yang (2) disosialisasikan, (3) dilaksanakan, (4) dievaluasi secara berkala, serta (5) ditindaklanjuti berdasarkan hasil evaluasi untuk peningkatan mutu berkelanjutan

  • 4 => PS memiliki visi keilmuan yang perumusannya memenuhi 5 aspek.
  • 3 => PS memiliki visi keilmuan yang perumusannya memenuhi 4 aspek.
  • 2 => PS memiliki visi keilmuan yang perumusannya memenuhi 3 aspek.
  • 1 => PS memiliki visi keilmuan yang perumusannya memenuhi < 3 aspek.

Point 2

https://drive.google.com/drive/folders/1lVGSij3P4iPk9hy_mrlBj69Msroos17g?usp=sharing

Dalam tiga tahun terakhir, PS (a) melakukan sosialisasi visi keilmuan kepada para pemangku kepentingan melalui (1) rapat PS, (2) kuliah umum PS, (3) flyer/banner/papan, dll, (4) website PS, (5) media sosial PS, (b) mengukur, menganalisis dan mengevaluasi pemahaman pemangku kepentingan terhadap visi keilmuan tersebut secara periodik, dan (c) menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut.

  • 4 =>
    a. PS melakukan sosialisasi visi keilmuan kepada para pemangku kepentingan melalui 5 cara;
    b. PS mengukur, menganalisis dan mengevaluasi pemahaman pemangku kepentingan terhadap visi keilmuan 1 kali setahun dalam 3 tahun terakhir;
    c. PS menindaklanjuti hasil evaluasi pemahaman pemangku kepentingan terhadap visi keilmuan disertai bukti hasil tindak lanjut.
  • 3 =>
    a. PS melakukan sosialisasi visi keilmuan kepada para pemangku kepentingan melalui 4 cara;
    b. PS mengukur, menganalisis dan mengevaluasi pemahaman pemangku kepentingan terhadap visi keilmuan 2 kali dalam 3 tahun terakhir;
    c. PS menindaklanjuti hasil evaluasi pemahaman pemangku kepentingan terhadap visi keilmuan.
  • 2 =>
    a. PS melakukan sosialisasi visi keilmuan kepada para pemangku kepentingan melalui 3 cara;
    b. PS mengukur, menganalisis dan mengevaluasi pemahaman pemangku kepentingan terhadap visi keilmuan sekali dalam 3 tahun terakhir;
    c. PS tidak menindaklanjuti hasil evaluasi.
  • 1 =>
    a. PS melakukan sosialisasi visi keilmuannya kepada pemangku kepentingan melalui < 3 cara;
    b. PS tidak melakukan pengukuran terhadap pemahaman visi keilmuan.

Point 3

https://drive.google.com/drive/folders/1cJ5JlJY-d33w8TqwMsSfBSU2reM_eHns?usp=sharing

Visi keilmuan PS menjadi rujukan (a) pengembangan kurikulum; (b) pelaksanaan pembelajaran; (c) pelaksanaan penelitian, dan (d) pelaksanaan PkM.

  • 4 => Visi keilmuan PS menjadi rujukan bagi 4 kegiatan.
  • 3 => Visi keilmuan PS menjadi rujukan bagi 3 kegiatan.
  • 2 => Visi keilmuan PS menjadi rujukan bagi 2 kegiatan.
  • 1 => Visi keilmuan PS menjadi rujukan bagi < 2 kegiatan.

Point 4

https://drive.google.com/drive/folders/1EEtcvIcOiT2RY4vhTwYRfI4PdrTtPtak?usp=sharing

PS melakukan evaluasi dan refleksi terhadap kriteria visi keilmuan serta tindak lanjut, dengan ketentuan sebagai berikut. (a) Evaluasi dan Refleksi (1) dilakukan terhadap elemen-elemen visi keilmuan dengan cara mengidentifikasi minimal kelebihan dan kelemahannya, (2) dilakukan berdasarkan pada parameter tertentu secara kuantitatif/kualitatif, (3) dilakukan secara komprehensif berbasis kondisi nyata dengan menggunakan metode yang sesuai, (4) didokumentasikan secara lengkap dan sahih. (b) Tindak lanjut (1) didasarkan pada hasil evaluasi dan refleksi, (2) dirumuskan secara spesifik, terukur, realistis, dan berbasis waktu, (3) dimonitor untuk memastikan tindak lanjut benar-benar diimplementasikan, (4) didukung bukti pelaksanaan yang lengkap dan sahih, dan (5) digunakan sebagai dasar pengembangan program berkelanjutan.

  • 4 =>
    a.PS melakukan evaluasi dan refleksi terhadap visi keilmuannya dengan memenuhi 4 aspek.
  • 3 =>
    b.PS melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi dan refleksi terhadap visi keilmuannya dengan memenuhi 5 aspek.
  • 2 =>
    a.PS melakukan evaluasi dan refleksi terhadap visi keilmuannya dengan memenuhi 3 aspek.
    b.PS melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi dan refleksi terhadap visi keilmuannya dengan memenuhi 4 aspek.
  • 1 =>
    a.PS melakukan evaluasi dan refleksi terhadap visi keilmuannya dengan memenuhi 2 aspek.
    b.PS melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi dan refleksi terhadap visi keilmuannya dengan memenuhi 3 aspek.
  • 0 =>
    a.PS melakukan evaluasi dan refleksi terhadap visi keilmuannya dengan memenuhi < 2 aspek.
    b.PS melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi dan refleksi terhadap visi keilmuannya dengan memenuhi < 3 aspek.

Point 62

https://drive.google.com/drive/folders/1ODuUyjKIyixj_4IUcwUXK9hiH6ygJbLP?usp=sharing

UPPS memiliki unsur pelaksana penjaminan mutu di UPPS yang tercermin dari adanya (a) surat keputusan pembentukan unit penjaminan mutu, (b) struktur organisasi penjaminan mutu, (c) deskripsi kerja personil yang ada dalam struktur organisasi, dan (d) personil yang kompeten dalam bidang penjaminan mutu.

  • 4 => UPPS memiliki unsur pelaksana penjaminan mutu di UPPS yang tercermin dari terpenuhinya 4 aspek.
  • 3 => UPPS memiliki unsur pelaksana penjaminan mutu di UPPS yang tercermin dari terpenuhinya 3 aspek.
  • 2 => UPPS memiliki unsur pelaksana penjaminan mutu di UPPS yang tercermin dari terpenuhinya 2 aspek.
  • 1 => UPPS memiliki unsur pelaksana penjaminan mutu di UPPS yang tercermin dari terpenuhinya hanya < 2 aspek.

Poin 63

https://drive.google.com/drive/folders/1GP8VP-aThuzDSmp0YmbtUSxeY1_u2brw?usp=sharing

PT/UPPS: menetapkan perangkat Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang minimal mencakup: (1) kebijakan SPMI, (2) pedoman penerapan siklus PPEPP standar pendidikan tinggi dalam SPMI, (3) standar dan/atau kriteria penyelenggaraan pendidikan dan pengelolaan perguruan tinggi, (4) tata cara pendokumentasian implementasi SPMI; dengan pemanfaatan TI untuk mendukung implementasi SPMI.

  • 4 => PT/UPPS menetapkan 4 perangkat SPMI sesuai Standar Pendidikan Tinggi (SN Dikti dan Standar Pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh perguruan tinggi) dan memiliki Teknologi Informasi yang lengkap dan andal untuk mendukung implementasi SPMI.
  • 3 => PT/UPPS menetapkan 4 perangkat SPMI sesuai Standar Pendidikan Tinggi (SN Dikti dan Standar Pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh perguruan tinggi) dan memiliki Teknologi Informasi untuk mendukung implementasi SPMI.
  • 2 => PT/UPPS menetapkan 4 perangkat SPMI sesuai Standar Pendidikan Tinggi yang hanya mencakup SN Dikti.
  • 1 => PT/UPPS menetapkan < 4 perangkat SPMI dan tidak memanfaatkan Teknologi Informasi untuk mendukung implementasi SPMI.

Poin 64

Keterlaksanaan Siklus PPEPP

PT/UPPS/PS melaksanakan SPMI dengan mengikuti 5 tahap dalam siklus (a) Penetapan, (b) Pelaksanaan, (c) Evaluasi, (d) Pengendalian, dan (e) Peningkatan standar pendidikan tinggi (SN Dikti dan Standar Pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh perguruan tinggi).

  • 4 =>
    PT/UPPS/PS melaksanakan SPMI berbasis Teknologi Informasi melalui siklus sebagai berikut: a. menetapkan standar pendidikan tinggi;
    b. melaksanakan standar pendidikan tinggi;
    c. mengevaluasi pemenuhan standar pendidikan tinggi;
    d. mengendalikan pelaksanaan standar pendidikan tinggi; dan
    e. meningkatkan standar pendidikan tinggi.
  • 3 =>
    PT/UPPS/PS melaksanakan SPMI melalui siklus sebagai berikut: a. menetapkan standar pendidikan tinggi;
    b. melaksanakan standar pendidikan tinggi;
    c. mengevaluasi pemenuhan standar pendidikan tinggi;
    d. mengendalikan pelaksanaan standar pendidikan tinggi; dan
    e. meningkatkan standar pendidikan tinggi.
  • 2 =>
    PT/UPPS/PS melaksanakan SPMI melalui siklus sebagai berikut: a. menetapkan standar pendidikan tinggi yang hanya mencakup SN Dikti;
    b. melaksanakan standar pendidikan tinggi;
    c. mengevaluasi pemenuhan standar pendidikan tinggi;
    d. mengendalikan pelaksanaan standar pendidikan tinggi; dan
    e. meningkatkan standar pendidikan tinggi
  • 1 => PT/UPPS/PS tidak melaksanakan SPMI melalui siklus PPEPP.”

Point 65

https://drive.google.com/drive/folders/1MRmlNwKS4qpFm5pVATRxxsoHRZHRzlsf?usp=sharing

PT/UPPS melakukan evaluasi dan refleksi terhadap kriteria penjaminan mutu serta tindak lanjut terhadap penjaminan mutu dengan ketentuan sebagai berikut. (a) Evaluasi dan refleksi (1) dilakukan terhadap elemen-elemen penjaminan mutu dengan cara mengidentifikasi minimal kelebihan dan kelemahannya, (2) dilakukan berdasarkan pada parameter tertentu secara kuantitatif/kualitatif, (3) dilakukan secara komprehensif berbasis kondisi nyata dengan menggunakan metode yang sesuai, (4) didokumentasikan secara lengkap dan sahih. (b) Tindak lanjut (1) didasarkan pada hasil evaluasi dan refleksi, (2) dirumuskan secara spesifik, terukur, realistis, dan berbasis waktu, (3) dimonitor untuk memastikan tindak lanjut benar-benar diimplementasikan, (4) didukung bukti pelaksanaan yang lengkap dan sahih, dan (5) digunakan sebagai dasar pengembangan program berkelanjutan.

  • 4 =>
    a. PT/UPPS melakukan evaluasi dan refleksi terhadap kriteria penjaminan mutu dengan memenuhi 4 aspek.
    b. PT/UPPS melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi dan refleksi terhadap kriteria penjaminan mutu dengan memenuhi 5 aspek.
  • 3 =>
    a. PT/UPPS melakukan evaluasi dan refleksi terhadap kriteria penjaminan mutu dengan memenuhi 3 aspek.
    b. PT/UPPS melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi dan refleksi terhadap kriteria penjaminan mutu dengan memenuhi 4 aspek.
  • 2 =>
    a. PT/UPPS melakukan evaluasi dan refleksi terhadap kriteria penjaminan mutu dengan memenuhi 2 aspek.
    b. PT/UPPS melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi dan refleksi terhadap kriteria penjaminan mutu dengan memenuhi 3 aspek.
  • 1 =>
    a. PT/UPPS melakukan evaluasi dan refleksi terhadap kriteria penjaminan mutu dengan memenuhi 1 aspek.
    b. PT/UPPS melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi dan refleksi terhadap kriteria penjaminan mutu dengan memenuhi < 3 aspek.”

Program Studi Pendidikan Fisika, FMIPA UNM

ahmaddahlan@unm.ac.id