AhmadDahlan.NET – Jika anda sendang melengkapai data di MyASPK BKN, salah satu kolom isian yang ada dalam daftar tersebut adalah Nomor Pertek C2TH. Jadi apa Itu Peretk C2TH?
Pertek C2TH adalah singkatan dari Pertimbingan teknis Calon Pegagawi Negeri Sipil yang diangkat Lebih dari 2 tahun sebelum diangkat jadi PNS. Misalnya jika SK TMT CPNS anda adalah 1 Maret 2020 dan SK TMT PNS anda lebih dari 1 Maret 2022, maka anda wajib memiliki surat pertimbangan teknis.
Hal ini disebabkan adanya peraturan yang mewajibakn CPNS harus mengikuti kegitaan latihan dasar CPNS dan diangkat menjadi PNS paling 2 tahun, jika tidak maka status ke-CPNS-an tersebut agar gugur dengan sendirinya.
Namun terkadang ada kendala teknis mengapa CPNS belum juga mengikuti kegiatan latsar seperti tidak ada anggaran instansi atau pemerintah daerah untuk melaksanakan LATSAR. Maka hal ini yang dijadikan sebagai Pertimbangan Teknis melalui surat Pertek C2TH.
Jadi Nomor Pertek C2TH adalah nomor yang ada pada surat Pertek C2TH. Isian bersifat wajib dan harus dilengkapi.
Bagi PNS yang tidak masuk dalam kategori ini maka kolom ini boleh dikosongkan.