Kategori: ASN

  • Apa Itu Nomor Pertek C2TH pada Riwayat Pemutakhiran data CPNS/PNS mySAPK AN 2021

    Apa Itu Nomor Pertek C2TH pada Riwayat Pemutakhiran data CPNS/PNS mySAPK AN 2021

    AhmadDahlan.NET – Jika anda sendang melengkapai data di MyASPK BKN, salah satu kolom isian yang ada dalam daftar tersebut adalah Nomor Pertek C2TH. Jadi apa Itu Peretk C2TH?

    Pertek C2TH adalah singkatan dari Pertimbingan teknis Calon Pegagawi Negeri Sipil yang diangkat Lebih dari 2 tahun sebelum diangkat jadi PNS. Misalnya jika SK TMT CPNS anda adalah 1 Maret 2020 dan SK TMT PNS anda lebih dari 1 Maret 2022, maka anda wajib memiliki surat pertimbangan teknis.

    Hal ini disebabkan adanya peraturan yang mewajibakn CPNS harus mengikuti kegitaan latihan dasar CPNS dan diangkat menjadi PNS paling 2 tahun, jika tidak maka status ke-CPNS-an tersebut agar gugur dengan sendirinya.

    Namun terkadang ada kendala teknis mengapa CPNS belum juga mengikuti kegiatan latsar seperti tidak ada anggaran instansi atau pemerintah daerah untuk melaksanakan LATSAR. Maka hal ini yang dijadikan sebagai Pertimbangan Teknis melalui surat Pertek C2TH.

    Jadi Nomor Pertek C2TH adalah nomor yang ada pada surat Pertek C2TH. Isian bersifat wajib dan harus dilengkapi.

    Bagi PNS yang tidak masuk dalam kategori ini maka kolom ini boleh dikosongkan.

  • Contoh Laporan Kreatif Aktualisasi Latsar CPNS Model Majalah

    Contoh Laporan Kreatif Aktualisasi Latsar CPNS Model Majalah

    AhmadDahlan.NET – Hai sobat, buat kalian yang sedang membaca tulisan ini yang mungkin secara tidak sengaja masuk ke website saya karena ketemu di hasil pencarian di Google, saya ucapkan selama datang dan bergabung di lingkungan birokrasi Indonesia sebagai Aparatur Sipil Negara jalur PNS.

    Karena anda sedang mencari contoh laporan aktualisasi CPNS, artinya bapak/ibu sudah berada di penghujung Latsar dan sudah 80% CPNS seutuhnya. Laporan Aktualisasi CPNS tahun ini sedikit berbeda dari tahun-tahun sebelumnnya, dimana laporan disusun berbentuk majalah kreatif dan tidak berbentuk laporan formal.

    Tidak perlu berpanjang lebar, berikut ini contoh laporan Aktualisasi yang saya buat dengan judul BIT Pro-AKSI atau Pembuatan Website Program Studi Pendidika Fisika. Akronim dalam laporan bersifat wajib sebagai judul agar menarik dan lebih kreatif, soalnya ASN jaman now itu memang dituntut keatif dalam melaksanakan tugas namun tetap berpegang teguh pada peraturan yang berlaku.

    Download Laporan Kreativ Aktualisasi CPNS

    Oh iya, Laporan ini saya buat menggunakan Software Powerpoint, buat kalian yang ingin meminta Templetnya silahkan hubungi saya. Saya bagikan secara gratis kok, hitung-hitung sebagai implementasi nilai-nilai ANEKA yani rela berkorban.

    Tips Membuat Rancangan Aktualisasi CPNS

    1. Aktualisasi CPNS dilaksanakan dalam kurung waktu 4 sampai 5 minggu selama masa habituasi setelah program internalisasi CPNS selama kurang lebih 3 pekan, jadi buatlah kegiatan sederhana yang bisa dilaksanakan paling lama 4 minggu agar waktu cadangan jika saja selama masa aktualisasi terdapat pekan padat di instansi masing-masing atau malah bertetapan dengan libur nasional.
    2. Aktualisasi yang dilakukan harus menginternalisasi nilai-nilai ANEKA yang tidak lain adalah akronim dari Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu dan Anti Korupsi.
    3. Program disusun dengan memperhatikan peran dan kedudukan ASN yakni Pelayan Publik, Whole of Goverment, dan Manajemen Mutu.
    4. Program yang diajukan boleh sederhana selama mencakup paling sedikit 4 kegiatan dan setiap kegiatan disusun paling sedikit 3 tahapan.
    5. Dokumentasi nyata selama kegiatan, karena selain isi kegiatan, anda juga akan diminta untuk menyertakan bukti dari setiap tahapan yang dilaksanakan baik dalam bentuk cuplikan percakapan, nota kesepahaman, catatan rapat, dokument resmi, surat keputusan, foto-foto, sampai dokumentasi video.
    6. Pada bagian akhir anda akan diminta membuat Video berdurasi 5 sampai 10 menit yang berisi ringkasan kegiatan yang bapak/ibu lakukan mulai dari awal kegiatan sampai kegiatan tersebut selesai dilaksanakan.

    Contoh-contoh judul Laporan Aktualisasi

    1. Pembuatan Website
    2. Pembuatan SOP penerimaan tamu dalam masa pandemik
    3. Pembuatan poster informasi kesehatan/petunjuk/ajakan/
    4. Pembuatan event yang berkaitan dengan instansi seperti penyuluhan, pelatihan, pengajaran dan sejenisnya.
    5. Pembuatan sistem informasi papan kotak saran, dll
  • Rangkuman Nilai Dasar ANEKA ASN – Materi LATSAR CPNS Akuntabilitas

    Rangkuman Nilai Dasar ANEKA ASN – Materi LATSAR CPNS Akuntabilitas

    AhmadDahlan.NET – ANEKA merupakan nilai yang harus dimiliki oleh seorang ASN. ANEKA merupakan akronim dari Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu dan Anti Korupsi.

    A. Konsep Akuntabilitas

    Kewajiban pertanggungjawaban yang harus dicapai, merujuk pada kewajiban setiap individu, kelompok atau institusi untuk memenuhi tanggung jawab yang menjadi amanahnya dalam mewujudkan
    nilai-nilai publik :

    Nilai-Nilai Publik

    1. Bersikap tepat & benar ketika terjadi konflik
    2. Tidak berpolitik praktis
    3. Melayani dengan adil & merata
    4. Kinerjanya konsisten & dapat diandalkan

    Aspek-Aspek Akuntabilitas:

    1. Sebuah hubungan – Bertanggung-jawab antara kedua belah pihak
    2. Berorientasi pada hasil – Bertanggung-jawab untuk pencapaian maksimal
    3. Membutuhkan Laporan – Bertanggung-jawab hasil dgn bukti nyata
    4. Memerlukan Konsekuensi – Menunjukkan konsekunsi penghargaan / sanksi.
    5. Memperbaiki Kinerja – akan diminta pertanggungjawaban secara aktif yang terlibat dalam proses evaluasi dan berfokus peningkatan kinerja.

    Pentingnya Akuntabilitas

    merubah citranya menjadi pelayan masyarakat dengan mengenalkan nilai-nilai yang membentuk sikap, dan prilaku PNS dengan mengedepankan kepentingan publik, imparsial, dan berintegritas.

    Fungsi Utama Akutabilitas Publik

    Akuntabilitas publik memiliki tiga fungsi utama (Bovens, 2007), yaitu:

    1. Untuk menyediakan kontrol demokratis
    2. Untuk mencegah korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan
    3. Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas (peran belajar)

    Bentuk Akuntabilitas

    1. Vertikal – kepada otoritas yang lebih tinggi
    2. Horizontal – kepada masyarakat luas

    Tingkatan Dalam Akuntabilitas

    1. Akuntabilitas Personal – nilai-nilai yang ada pada diri seseorang seperti kejujuran, integritas, moral dan etika.
    2. Akuntabilitas Individu – hubungan antara individu dan lingkungan kerjanya, yaitu antara PNS dengan instansinya sebagai pemberi kewenangan.
    3. Akuntabilitas Kelompok – Kinerja sebuah institusi yang dilakukan atas kerjasama kelompok.
    4. Akuntabilitas Organisasi – hasil pelaporan kinerja yang telah dicapai, (1) Laporan individu terhadap organisasi/institusi dan (2) kinerja organisasi kepada stakeholders lainnya.
    5. Akuntabilitas Stakeholder – tanggungjawab organisasi
      pemerintah untuk mewujudkan pelayanan dan kinerja yang
      adil, responsif dan bermartabat kepada Masyarakat.

    B. Mekanisme Akuntabilitas

    Contoh mekanisme akuntabilitas organisasi, antara lain sistem penilaian kinerja, sistem akuntansi, sistem akreditasi, dan sistem pengawasan (CCTV, finger prints, ataupun software untuk memonitor pegawai menggunakan komputer atau website yang dikunjungi).

    Dimensi Mekanisme Akuntabilitas

    1. Akuntabilitas kejujuran dan hukum – Kepatuhan terhadap hukum
    2. Akuntabilitas proses – Kualitas prosedur layanan kerja dan tidak KKN
    3. Akuntabilitas program – (1) pertimbangan tujuan yang ditetapkan dapat tercapai, (2) alternatif program lain yang memberikan hasil maksimal dengan biaya minimal.
    4. Akuntabilitas kebijakan – pertanggungjawaban pemerintah atas kebijakan yang diambil terhadap DPR/DPRD dan masyarakat luas.

    Alat untuk Mewujudkan Akuntabilitas

    1. Strategic Plans
    2. Kontrak Kinerja
    3. Laporan Kinerja

    9 Nilai Dasar Akuntabilitas

    1. Kepemimpinan – Keteladanan untuk selalu berkomitmen tinggi
    2. Transparansi – Melahirkan komunikasi, kepercayaan, & keyakinan
    3. Integritas – Menjunjung tinggi kewajiban & kepatuhan hukum
    4. Tangung Jawab (Responsibilitas) Ada konsekuensi hasil dari suatu tindakan, dalam wujud perorangan maupun institusi (1) TErhadap Diri Sendiri dan (2) Terhadap Instansi
    5. Keadilan – Adil sbg landasan utama dari akuntabilitas, untuk
      menguatkan kepercayaan & kinerja yg optimal
    6. Kepercayaan – Implikasi dari keadilan yg diterapkan
    7. Keseimbangan – Kewenangan, kapasitas SDM, kinerja yg baik
    8. Kejelasan – Tujuan & hasil terdeskripsikan jelas
    9. Konsistensi – Penjamin stabilitas kualitas kinerja

    Menciptakan Lingkungan Kerja yang Akuntabel

    1. Menentukan tujuan daa tanjuan
    2. Merancang stretegi pencapaian
    3. Implementasi
    4. Monitoring progres dan laporan
    5. evaluasi

    C. Konteks Akuntabilitas

    Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

    Ketersediaan informasi publik telah memberikan pengaruh yang besar di berbagai sektor & urusan publik. Isu yg terpenting adalah perwujudan transparansi tata kelola keterbukaan informasi publik dengan diterbitkannya UU No. 14 Th. 2008 tentang KIP.

    Implikasi KIP

    1. Aksesibilitas (ketersediaan) informasi bersandar pada prinsip universal: Maximum Access Limited Exemption (MALE), Permintaan Tidak Perlu Disertai Alasan, Mekanisme Sederhana, Murah & Cepat, Informasi Harus Utuh & Benar, Informasi Proaktif, Perlindungan Pejabat yang Beritikad Baik.
    2. Amanah Pemerintah: dituntut untuk mampu menyelenggarakan pelayanan yang baik untuk publik dengan memenuhi etika birokrasi serta pelayanan publik (pegangan untuk menyelenggarakan pelayanan publik terbaik)
    3. How to Use Informasi & Data – Must be: Relevan, Reliable (dpt dipercaya), Understandable (dpt dimengerti), Comparable (dpt diperbandingkan), Sehingga dapat digunakan untuk menunjukkan
      akuntabilitas publik.

    Aturan Terakit KIP

    1. Pasal 28 F UUD 1945
    2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)
    3. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Hak atas informasi lingkungan hidup
    4. UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
    5. UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN
    6. UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
    7. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    Praktik Kecurangan (Fraud) dan Perilaku Korup

    1. Penyalahgunaan Wewenang
    2. Penundaan Berlarut
    3. Tidak memberikan pelayanan
    4. Permintaan Uang, Barang dan Jasa
    5. Penyimpangan prosedur
    6. Berpihak
    7. Diskriminasi
    8. Tidak Patuh
    9. Tidak kompeten

    Penggunaan Sumber Daya Milik Negara

    Setiap PNS harus memastikan bahwa:

    • Penggunaannya diatur sesuai dengan prosedur yang berlaku
    • Penggunaannya dilaklukan secara bertanggung-jawab dan efisien
    • Pemeliharaan fasilitas secara benar dan bertanggungjawab.

    Prinsip Penyimpanan dan Penggunaan Data dan Informasi Pemerintah

    1. Relevant information – digunakan untuk mengevaluasi kondisi sebelumnya (past), saat ini (present) dan mendatang (future).
    2. Reliable information – dapat dipercaya atau tidak bias.
    3. Understandable information – disajikan dengan cara yang mudah dipahami pengguna (user friendly) atau orang yang awam sekalipun.
    4. Comparable information – digunakan sebagai
      pembanding dengan institusi lain yang sejenis

    Konfik Kepentingan

    Konflik kepentingan adalah tercmpurnya kepentinan pribadi dengan organisasi; menjadikan capaian tujuan organisasi tdk optimal

    1. Keuangan – menggunakan sumber daya lembaga, aparatur, dana, atau peralatan untuk kepentingan pribadi
    2. Non Keuangan – Penggunaan posisi atau wewenang untuk membantu diri sendiri atau orang lain.

    D. PNS Akuntabel

    PNS yang akuntabel adalah PNS yang :

    1. mampu mengambil pilihan tepat ketika terjadi konflik kepentingan
    2. tidak terlibat dalam politik praktis
    3. melayani warga secara adil
    4. konsisten dalam menjalankan

    Indikator Keberhasilan

    UU No. 5 Th. 2014 Tentang ASN, 13 Asas Manajemen PNS

    1. Kepastian hukum;
    2. Profesionalitas;
    3. Proporsionalitas;
    4. Keterpaduan;
    5. Delegasi;
    6. Netralitas;
    7. Akuntabilitas;
    8. Efektif dan efisien;
    9. Keterbukaan;
    10. Nondiskriminatif;
    11. Persatuan dan kesatuan;
    12. Keadilan dan kesetaraan
    13. Kesejahteraan.

    Prinsip Profesi ASN

    1. Nilai dasar;
    2. Kode etik dan kode perilaku;
    3. Komitmen, integritas moral dan tanggung jawab pada
      pelayanan publik;
    4. Kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
    5. Kualifikasi akademik;
    6. Jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas,
    7. Profesionalitas jabatan.