Kewajiban Khusus 3 Tahunan PO BKD Dosen Sesuai dengan Jabatan Fungsional

ditulis oleh :

di

Selain melaksanakan Kegiatan Tridharma Perguruan minimal 16 SKS dalam satu semester, Dosen memiliki kewajiban Khusus menghasilkan Karya Intelektual yang harus dilaporkan dalam kurung waktu 3 tahun.

Kewajiban tersebut tertuang pada Halaman 19 Kepdirjendikti Kemdikbud No. 12/E/KPT/2021 tentang PO BKD.

A. Kewajiban Khusus Dosen dalam PO BKD

NoJabatan FungsionalKarya Intelektual Jumlah MinimalKontribusi / Posisi Penulis
1Asisten AhliMenulis Buku Ajar / Buku Teks atau Publikasi Ilmiah.1 Buku atau 1 ArtikelSebagai penulis utama atau penulis pendamping
2LektorMenulis Buku Ajar / Buku Teks atau Publikasi Ilmiah.1 Buku atau 1 ArtikelSebagai penulis utama atau penulis pendamping
3Lektor KepalaPaling sedikit 3 (tiga) karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal nasional terakreditasi,

atau:

Paling sedikit 1 (satu) jurnal internasional, paten, atau karya seni monumental/ desain monumental.
3 Karya Ilmiah

atau

1 Karya
salah satunya sebagai penulis utama (penulis pertama atau penulis korespondensi)

atau

sebagai penulis utama atau pendamping

4ProfessorMenulis Buku Ajar atau Buku Teks

dan

Paling sedikit 3 (tiga) karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional terakreditasi.

dan

Paling sedikit 1 (satu) karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional bereputasipaten, atau karya seni monumentaldesain monumental

1 buku


dan

3 karya ilmiah

atau

1 karya

sebagai penulis utama atau pendamping

dan

salah satunya sebagai penulis utama (penulis pertama atau penulis korespondensi)

atau

sebagai penulis utama atau pendamping

Tinggalkan Balasan

Komentar