Selain melaksanakan Kegiatan Tridharma Perguruan minimal 16 SKS dalam satu semester, Dosen memiliki kewajiban Khusus menghasilkan Karya Intelektual yang harus dilaporkan dalam kurung waktu 3 tahun.
Kewajiban tersebut tertuang pada Halaman 19 Kepdirjendikti Kemdikbud No. 12/E/KPT/2021 tentang PO BKD.
A. Kewajiban Khusus Dosen dalam PO BKD
No | Jabatan Fungsional | Karya Intelektual | Jumlah Minimal | Kontribusi / Posisi Penulis |
1 | Asisten Ahli | Menulis Buku Ajar / Buku Teks atau Publikasi Ilmiah. | 1 Buku atau 1 Artikel | Sebagai penulis utama atau penulis pendamping |
2 | Lektor | Menulis Buku Ajar / Buku Teks atau Publikasi Ilmiah. | 1 Buku atau 1 Artikel | Sebagai penulis utama atau penulis pendamping |
3 | Lektor Kepala | Paling sedikit 3 (tiga) karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal nasional terakreditasi, atau: Paling sedikit 1 (satu) jurnal internasional, paten, atau karya seni monumental/ desain monumental. | 3 Karya Ilmiah atau 1 Karya | salah satunya sebagai penulis utama (penulis pertama atau penulis korespondensi) atau sebagai penulis utama atau pendamping |
4 | Professor | Menulis Buku Ajar atau Buku Teks dan Paling sedikit 3 (tiga) karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional terakreditasi. dan Paling sedikit 1 (satu) karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional bereputasi, paten, atau karya seni monumental/ desain monumental | 1 buku dan 3 karya ilmiah atau 1 karya | sebagai penulis utama atau pendamping dan salah satunya sebagai penulis utama (penulis pertama atau penulis korespondensi) atau sebagai penulis utama atau pendamping |