Kontrak Perkuliahan atau Kontrak Pembelajaran adalah perjanjian dalam bentuk dokumen yang dilakukan antara Dosen Pengampu Mata Kuliah dan Mahasiswa. Dokumen ini menjadi standar evaluasi bagi tiga pihak yang berkepentingan terhadap mata kuliah yakni (1) Unit Penjaminan Mutu, (2) Dosen Pengampu dan (3) Mahasiswa.
Daftar Isi
A. Format Kontrak Kuliah
Kontrak Kuliah dianggap sah dan benar jika memenuhi SPMI. Hanya saja SPMI adalah dokumen yang sifatnya unik berdasarkan lembaga yang menyusun SPMI tersebut, dalam kasus ini kembali ke Perguruan Tinggi Masing-Masing.
Artikel ini berisi panduan penyusunan Format Kontrak Kuliah yang berlaku secara umum. Sebagai data dukung kontrak kuliah yang disepakati di awal pertemuan.
1. Aspek Kontrak Kuliah
Aspek Kontrak kuliah adalah point-point teknis dan penting yang harus ada dalam perjanjian yang disepakati. Selain point-point teknis, Identitas tentang perkuliahan juga penting sebagai pihak yang terlibat dalam kontrak tersebut.
a. Identitas
Identitas kontrak berisi informasi yang terkait dengan institusi, mata kuliah dan capaian pembelajaran. Adapun uraian yang dari identitas ini adalah :
- Kop Kontrak / Sesuaikan dengan Kop Program Studi
- Identitas Mata Kuliah
- Deskripsi Mata Kuliah
- Materi dan Topik
- Tugas Mahasiswa
b. Rencana Pembelajaran
Rencana pembelajaran atau berisi kegiatan pembelajaran yang akan dilaksanakan selama satu semester ke depan. Isinya adalah ringkasan dari dokumen RPS yang direncanakan.
Ringkasan RPS dituangkan dalam bentuk Kolom yang berisi 16 baris atau sesuai jumlah pertemuan yang disepakati. Contoh Tabel dapat dilihat sebagai berikut:
Pertemuan | Topik Bahasan | Bahan Acuan |
1 | ||
2 | ||
3 | ||
4 | ||
5 | ||
6 | ||
7 | ||
8 | Ujian Tengah Semester | |
9 | ||
10 | ||
11 | ||
12 | ||
13 | ||
14 | ||
15 | ||
16 | Ujian Akhir Semester |
c. Kriteria Penilaian
Kriteria Penilaian adalah standar yang digunakan oleh dosen dalam mengeluarkan nilai. Standar ini sebenarnya bisa dibuat bebas berdasarkan Teori, namun jika merujuk pada kurikulum Indonesia dan SN Dikti yang menyarankan mata kuliah dilaksanakan dengan model Project Based Learning dan/atau Case Method maka bobot aktivitas minimal 50%.
Contoh Kriteria Penilaian
- Kehadiran : Minimal 75% atau 12 Kali hadir di luar MID dan Final (Syarat Penilaian)
- Aktivitas Perkuliahan, Diskusi dan Sejenisnya : 20 %
- Tugas Terstruktur : 30 %
- Quiz : 10%
- Midterm Tes Semester : 20%
- Final Tes : 20%
d. Tata Tertib Pembelajaran
Tata tertib adalah aturan perkuliahan yang disepakati. Pada umumnya setiap perguruan tinggi sudah memiliki aturan akademik yang disusun dalam bentuk dokumen. Hanya saja Dosen biasanya masih membutuhkan tambahan kebijakan yang sesuai dengan kriteria mata kuliah.
B. Format Kontrak Kuliah
Sebagai pengajar / Dosen di Universitas Negeri Makassar, berikut ini adalah format Kontrak kuliah yang saya gunakan dikelas.
Kontrak Kuliah
Mata Kuliah Termodinamika Semester GAnjil TA 2023/2024
Nama Mata Kuliah | : | Termodinamika |
Bobot SKS | : | 3 SKS |
Dosen Pengampu | : | Ahmad Dahlan S.Pd., M.P |
Hp | : | |
: | ahmaddahlan@unm.ac.id | |
Jadwal (Hari/Jam) | : | Senin, 7.30 – 10.05 |
Ketua Kelas / Wakil Kelas | : |
1. Deskripsi Mata Kuliah
Mata kuliah Termodinamika berisi kajian yang mencakup aplikasi, analisis, evaluasi dan sintesis mengenai Konsep hukum 0 Termodinamika, Konsep Temperatur, Sistem Termodinamika, Besaran dalam Termodinamika, Fase, Perubahan fase (Padat, Cair dan Gas), gas Ideal terkait dengan Persamaan Keadaan, Kalor, Kapasitas Panas, konsep dan aplikasi dari Hukum I Termodinamika, Hukum II termodinamika: entropi, prinsip entropi maksimum, dan proses Carnot, Entropi dan energi sebagai potensial termodinamik, transformasi Legendre, energi bebas, entalpi serta menciptakan perangkat yang mengimplementasi teori, Prinsip dan hukum Termodinamika.
2. Capaian Pembelajaran
- Mahasiswa mampu menganalisis Konsep hukum 0 Termodinamika, Konsep Temperatur, Sistem Termodinamika, Besaran dalam Termodinamika, Fase dan Perubahan fase (Padat, Cair dan Gas)
- Mahasiswa menganalisis konsep gas Ideal terkait dengan persamaan Keadaan, Kalor dan Kapasitas Panas.
- Mahasiswa mampu menganalisis konsep dan aplikasi dari Hukum I Termodinamika
- Mahasiswa mampu menganalisis konsep Hukum II termodinamika: entropi, prinsip entropi maksimum, dan proses Carnot
- Mahasiswa mampu menganalisis konsep Entropi dan energi sebagai potensial termodinamik, transformasi Legendre, energi bebas, entalpi
- Mahasiswa mampu menciptakan perangkat yang mengimplementasi teori, Prinsip dan hukum Termodinamika.
3. Materi Bacaan
- Cengel, Y.A., Boles, MA & Kanoglu (2015). Thermodynamics An Engineering Approach. Tifth Edition.
- Zemansky, M. W., dan Dittman, R. H. 1997. Heat and Thermodynamics 7th Edition. USA: McGraw-Hill
- Cengel, Yunus A dan M.A, Boles. 2005. Thermodynamics and Engineering Approach 5th Edition. McGraw-Hill Collage. Boston
- Giancoli, D. 2014. Physics for Scientists & Engineers with Modern Physics Fourth Edition. USA : Pearson.
- Tipler, P dan Mosca, G. 2008. Physics for Scientists and Engineers with Modern Physics. USA : W. H. Freeman and Company.
4. Tugas Mahasiswa
- Analisis Bahan Pembuatan Termometer
- Simulasi Phet Karakteristik dan Hukum-Hukum Gas Ideal
- Proyek Termodinamika
5. Kriteria Penilaian
Standar Penilaian Berdasarkan Pasal 33 Peraturan Akademik UNM Tahun 2021.
No | Skor Penguasaan | Nilai dalam Huruf | Nilai Dalam Angka |
1 | 91 – 100 | A | 4 |
2 | 86 – 90,99 | A- | 3,75 |
3 | 81 – 85,99 | B+ | 3,25 |
4 | 76 – 80,99 | B | 3,00 |
5 | 71 – 75,99 | B- | 2,75 |
6 | 66 – 70,99 | C+ | 2,25 |
7 | 61 – 65,99 | C | 2,00 |
8 | 56 – 60,99 | C- | 1,75 |
9 | 51 – 55,99 | D+ | 1,25 |
10 | 46 – 50,99 | D | 1,00 |
11 | 41 – 45,99 | D- | 0,75 |
10 | < 41 | E | 0 |
- Nilai C-, D+, D, D- dan E dinyatakan tidak lulus.
- Selain nilai A sampai dengan nilai E, digunakan pula nilai K yang berarti kosong.
- Nilai K adalah nilai yang diberikan kepada mahasiswa yang mengundurkan diri dari satu mata kuliah atau lebih berdasarkan alasan yang dapat diterima.
- Mereka yang tidak mengikuti ujian semester tanpa pemberitahuan secara tertulis diberikan nilai E.
- Mahasiswa dengan Kehadiran kurang dari 75% diberikan nilai E.
Kriteria Penilaian dan Bobot Skor
No | Kriteria Penilaian | Persentase |
1 | Partisipasi Aktif dalam Perkuliahan | 20% |
2 | Tugas Terstruktur (Proyek) | 30% |
3 | Quiz | 10% |
4 | Ujian Tengah Semester | 20% |
5 | Ujian Akhir Semester | 20% |
6. Rencana Pembelajaran
Pertemuan Ke | Topik |
1 | Fenomena Perpindahan Kalor, Sistem Termodinamika dan Hukum 0 Termodinamika |
2 | Konsep Temperatur, Besaran dalam Termodinamika dan Fase, Perubahan fase (Padat, Cair dan Gas), |
3 | Gas Ideal terkait dengan Persamaan Keadaan, Kalor, Kapasitas Panas, konsep dan |
4 | Hukum I Termodinamika |
5 | Hukum II termodinamika: Entropi dan prinsip Entropi maksimum, |
6 | Mesin Panas, Prinsip Carnot, dan Mesin Pendingin |
7 | Energi sebagai potensial termodinamik, |
8 | Ujian Tengah Semester |
9 | Entropi dan transformasi Legendre |
10 | Entalpi dan Energi bebas |
11 | Pemaparan Rencana Proyek Termodinamika |
12 | Laporan Progress Pelaksanaan Proyek Termodinamika |
13 | Laporan Progress Pelaksanaan Proyek Termodinamika |
14 | Laporan Progress Pelaksanaan Proyek Termodinamika |
15 | Seminar Proyek Termodinamika |
16 | Ujian Akhir Semester |
7. Tata Tertib Perkuliahan
- Pakaian bagi Mahasiswa Pendidikan Wajib Mengenakan
- Kemeja
- Celana Kain (Pria) dan Rok Dibawah Lutut (Wanita)
- Dilarang Mengenakan Pakaian Ketat untuk Wanita.
- Sepatu
- Tidak Mengenakan Pakaian Dengan warna mencolok, Perhiasan dan Make Up berlebih
- Toleransi keterlambatan paling lama 15 menit, Lewat dari itu dianggap Absen.
- Mahasiswa masih diizinkan masuk jika keterlambatan kurang dari 30 menit, lewat dari itu dilarang masuk.
- Selama pembelajaran/ujian berlangsung HP/gadget dimatikan (silent), kecuali ada pemberitahuan atau kasus khusus.
- Pengumpulan tugas yang terlambat paling lama 1 minggu dari waktu yang dijadwalkan skornya hanya 50%.
- Keterlambatan tugas lebih dari satu minggu diberi skor 0%.
- Tugas hasil Copy Paste atau Plagiarisme lebih dari 30% tidak diperiksa.
- Pelaksanaan ujian dilaksanakan sesuai dengan Kalender Akademik UNM kecuali ada kasus khusus pada perguruan tinggi.
- Mahasiswa yang berbuat curang, nyontek dan ujian dengan hasil sama akan diberi nilai 0.
- Tidak ada ujian susulan kecuali kasus khusus
- Orang Tua Meninggal (dibuktikan)
- Tugas dari Perguruan Tinggi dan dibuktikan oleh Surat Tugas paling rendah Dekan FMIPA.
- Sakit keras sehingga harus di Opname dengan syarat dapat mengikuti ujian paling lambat 1 Hari sebelum penutupan penginputan nilai di SIA UNM. (Dibuktikan dengan surat keterangan dari Rumah Sakit / Bukan Keterangan Dokter)
Demikian Kontrak Kerja ini dibuat dan dipergunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Makassar, 26 Maret 2023
Dosen Pengampu
Ahmad Dahlan S.Pd., M.Pd
NIP. 19900326 201903 1 013
Ketua Prodi Pendidikan Fisika
Dr. Khaeruddin M.Pd
NIP. 19740701 200501 1 001
Ketua Tingkat
(…………………………..)
NIM.
Wakil Mahasiswa
(…………………………..)
NIM.
C. Contoh Dokumen Format Perkuliahan
Format dalam File Word