AhmadDahlan.NET – ANEKA merupakan nilai yang harus dimiliki oleh seorang ASN. ANEKA merupakan akronim dari Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu dan Anti Korupsi.
Daftar Isi
A. Konsep Akuntabilitas
Kewajiban pertanggungjawaban yang harus dicapai, merujuk pada kewajiban setiap individu, kelompok atau institusi untuk memenuhi tanggung jawab yang menjadi amanahnya dalam mewujudkan
nilai-nilai publik :
Nilai-Nilai Publik
- Bersikap tepat & benar ketika terjadi konflik
- Tidak berpolitik praktis
- Melayani dengan adil & merata
- Kinerjanya konsisten & dapat diandalkan
Aspek-Aspek Akuntabilitas:
- Sebuah hubungan – Bertanggung-jawab antara kedua belah pihak
- Berorientasi pada hasil – Bertanggung-jawab untuk pencapaian maksimal
- Membutuhkan Laporan – Bertanggung-jawab hasil dgn bukti nyata
- Memerlukan Konsekuensi – Menunjukkan konsekunsi penghargaan / sanksi.
- Memperbaiki Kinerja – akan diminta pertanggungjawaban secara aktif yang terlibat dalam proses evaluasi dan berfokus peningkatan kinerja.
Pentingnya Akuntabilitas
merubah citranya menjadi pelayan masyarakat dengan mengenalkan nilai-nilai yang membentuk sikap, dan prilaku PNS dengan mengedepankan kepentingan publik, imparsial, dan berintegritas.
Fungsi Utama Akutabilitas Publik
Akuntabilitas publik memiliki tiga fungsi utama (Bovens, 2007), yaitu:
- Untuk menyediakan kontrol demokratis
- Untuk mencegah korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan
- Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas (peran belajar)
Bentuk Akuntabilitas
- Vertikal – kepada otoritas yang lebih tinggi
- Horizontal – kepada masyarakat luas
Tingkatan Dalam Akuntabilitas
- Akuntabilitas Personal – nilai-nilai yang ada pada diri seseorang seperti kejujuran, integritas, moral dan etika.
- Akuntabilitas Individu – hubungan antara individu dan lingkungan kerjanya, yaitu antara PNS dengan instansinya sebagai pemberi kewenangan.
- Akuntabilitas Kelompok – Kinerja sebuah institusi yang dilakukan atas kerjasama kelompok.
- Akuntabilitas Organisasi – hasil pelaporan kinerja yang telah dicapai, (1) Laporan individu terhadap organisasi/institusi dan (2) kinerja organisasi kepada stakeholders lainnya.
- Akuntabilitas Stakeholder – tanggungjawab organisasi
pemerintah untuk mewujudkan pelayanan dan kinerja yang
adil, responsif dan bermartabat kepada Masyarakat.
B. Mekanisme Akuntabilitas
Contoh mekanisme akuntabilitas organisasi, antara lain sistem penilaian kinerja, sistem akuntansi, sistem akreditasi, dan sistem pengawasan (CCTV, finger prints, ataupun software untuk memonitor pegawai menggunakan komputer atau website yang dikunjungi).
Dimensi Mekanisme Akuntabilitas
- Akuntabilitas kejujuran dan hukum – Kepatuhan terhadap hukum
- Akuntabilitas proses – Kualitas prosedur layanan kerja dan tidak KKN
- Akuntabilitas program – (1) pertimbangan tujuan yang ditetapkan dapat tercapai, (2) alternatif program lain yang memberikan hasil maksimal dengan biaya minimal.
- Akuntabilitas kebijakan – pertanggungjawaban pemerintah atas kebijakan yang diambil terhadap DPR/DPRD dan masyarakat luas.
Alat untuk Mewujudkan Akuntabilitas
- Strategic Plans
- Kontrak Kinerja
- Laporan Kinerja
9 Nilai Dasar Akuntabilitas
- Kepemimpinan – Keteladanan untuk selalu berkomitmen tinggi
- Transparansi – Melahirkan komunikasi, kepercayaan, & keyakinan
- Integritas – Menjunjung tinggi kewajiban & kepatuhan hukum
- Tangung Jawab (Responsibilitas) Ada konsekuensi hasil dari suatu tindakan, dalam wujud perorangan maupun institusi (1) TErhadap Diri Sendiri dan (2) Terhadap Instansi
- Keadilan – Adil sbg landasan utama dari akuntabilitas, untuk
menguatkan kepercayaan & kinerja yg optimal - Kepercayaan – Implikasi dari keadilan yg diterapkan
- Keseimbangan – Kewenangan, kapasitas SDM, kinerja yg baik
- Kejelasan – Tujuan & hasil terdeskripsikan jelas
- Konsistensi – Penjamin stabilitas kualitas kinerja
Menciptakan Lingkungan Kerja yang Akuntabel
- Menentukan tujuan daa tanjuan
- Merancang stretegi pencapaian
- Implementasi
- Monitoring progres dan laporan
- evaluasi
C. Konteks Akuntabilitas
Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Ketersediaan informasi publik telah memberikan pengaruh yang besar di berbagai sektor & urusan publik. Isu yg terpenting adalah perwujudan transparansi tata kelola keterbukaan informasi publik dengan diterbitkannya UU No. 14 Th. 2008 tentang KIP.
Implikasi KIP
- Aksesibilitas (ketersediaan) informasi bersandar pada prinsip universal: Maximum Access Limited Exemption (MALE), Permintaan Tidak Perlu Disertai Alasan, Mekanisme Sederhana, Murah & Cepat, Informasi Harus Utuh & Benar, Informasi Proaktif, Perlindungan Pejabat yang Beritikad Baik.
- Amanah Pemerintah: dituntut untuk mampu menyelenggarakan pelayanan yang baik untuk publik dengan memenuhi etika birokrasi serta pelayanan publik (pegangan untuk menyelenggarakan pelayanan publik terbaik)
- How to Use Informasi & Data – Must be: Relevan, Reliable (dpt dipercaya), Understandable (dpt dimengerti), Comparable (dpt diperbandingkan), Sehingga dapat digunakan untuk menunjukkan
akuntabilitas publik.
Aturan Terakit KIP
- Pasal 28 F UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)
- UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Hak atas informasi lingkungan hidup
- UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN
- UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
- UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Praktik Kecurangan (Fraud) dan Perilaku Korup
- Penyalahgunaan Wewenang
- Penundaan Berlarut
- Tidak memberikan pelayanan
- Permintaan Uang, Barang dan Jasa
- Penyimpangan prosedur
- Berpihak
- Diskriminasi
- Tidak Patuh
- Tidak kompeten
Penggunaan Sumber Daya Milik Negara
Setiap PNS harus memastikan bahwa:
- Penggunaannya diatur sesuai dengan prosedur yang berlaku
- Penggunaannya dilaklukan secara bertanggung-jawab dan efisien
- Pemeliharaan fasilitas secara benar dan bertanggungjawab.
Prinsip Penyimpanan dan Penggunaan Data dan Informasi Pemerintah
- Relevant information – digunakan untuk mengevaluasi kondisi sebelumnya (past), saat ini (present) dan mendatang (future).
- Reliable information – dapat dipercaya atau tidak bias.
- Understandable information – disajikan dengan cara yang mudah dipahami pengguna (user friendly) atau orang yang awam sekalipun.
- Comparable information – digunakan sebagai
pembanding dengan institusi lain yang sejenis
Konfik Kepentingan
Konflik kepentingan adalah tercmpurnya kepentinan pribadi dengan organisasi; menjadikan capaian tujuan organisasi tdk optimal
- Keuangan – menggunakan sumber daya lembaga, aparatur, dana, atau peralatan untuk kepentingan pribadi
- Non Keuangan – Penggunaan posisi atau wewenang untuk membantu diri sendiri atau orang lain.
D. PNS Akuntabel
PNS yang akuntabel adalah PNS yang :
- mampu mengambil pilihan tepat ketika terjadi konflik kepentingan
- tidak terlibat dalam politik praktis
- melayani warga secara adil
- konsisten dalam menjalankan
Indikator Keberhasilan
UU No. 5 Th. 2014 Tentang ASN, 13 Asas Manajemen PNS
- Kepastian hukum;
- Profesionalitas;
- Proporsionalitas;
- Keterpaduan;
- Delegasi;
- Netralitas;
- Akuntabilitas;
- Efektif dan efisien;
- Keterbukaan;
- Nondiskriminatif;
- Persatuan dan kesatuan;
- Keadilan dan kesetaraan
- Kesejahteraan.
Prinsip Profesi ASN
- Nilai dasar;
- Kode etik dan kode perilaku;
- Komitmen, integritas moral dan tanggung jawab pada
pelayanan publik; - Kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
- Kualifikasi akademik;
- Jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas,
- Profesionalitas jabatan.