AhmadDahlan.NET – Perayaan tahun baru adalah sebuah perayaan yang sangat besar dan diselenggarakan hampir di seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia. Namun momen pergantian momen tahun Masehi masih menjadi perdebatan dikalangan umat Islam. Nah bagaimanakah hukum penggunaan tahun matahari?
Daftar Isi
Penanggalan dalam Islam
Sebelum membahas hukum perayaan tahun baru, ada baiknya kita membahas penanggalan dalam Islam. Dalam Islam, sebuah sistem penanggalan telah disebutkan dan diatur dalam Al-Qur’an secara tersirat. Allah Subehanahu wa Ta’ala berfirman يَسْأَلونَكَ عَنِ الأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ Mereka bertanya kepadamu tentang hilâl. Katakanlah: “Hilâl itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadah) haji; [Al Baqarah: 189]
Penafsiran ayat tersebut secara sederhana dapat diartikan sebagai sebuah sistem penanggalan hendaknya diatur menggunakan periode bulan mengelilingi Bumi. Firman ini kemudian diperjelas lagi:
ِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْراً فِي كِتَابِ اللهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ “Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah ketika Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram.” [At Taubah: 36] Berdasarkan dua ayat di atas dapat disimpulkan bahwa sistem penanggalan yang benar dalam Islam menggunakan Bulan, bukan dengan menggunakan matahari. Lalu bagaimana hukum menggunakan kalender Matahari dalam kehidupan sehari? apakah Hukumnya haram? Dalam menjalankan kehidupan sehari-hari tentunya kita dianjurkan untuk mengikuti Nabi Muhammad sebagai panutan. Dalam kehidupan Nabi Muhammad, Nabi menggunakan Kalender Qomariyah dan bukan Syamsiah. Mari kita tinjau dua pendapat mengenai penggunaan kalender Matahari.
Larangan mengikuti kebiasaan suatu kaum: Pandangan Penanggalan Masehi dari kebudayaan.
Pada sebuah riwayat dijelaskan larangan tasyabbuh terhadap orang-orang kafir dilarang dalam Islam. Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
« مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ »
“Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk kaum tersebut.” [HR. Ahmad II/50 dan Abû Dâwud no. 4031. dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albâni dalam Al-Irwâ` no. 1269]. Beberapa ulama menggunakan dalil tersebut untuk mengharamkan menggunakan kalender masehi dalam kehidupan sehari-hari karena batas penanggalan awal yang digunakan dengan mengasumsikan bahwa Yesus sebagai patokan awal perhitungan kalender. Dalam Agama Islam juga, seorang muslim harus percaya atas kelahiran ISA adalah sebuah kebenaran. Meskipun demikian ada perbedaan antara Nabi ISA alaihi salam yang kita percayai dengan yang kaum lain pahami. Jika merunut pada pandangan ini maka Penggunaan Kalender Masehi termasuk tasyabbuh.
Penanda Waktu Menggunakan Matahari .
Berdasarkan pandangan sains, Penanggalan menggunakan tahun masehi adalah sebuah kesepakatan yang disepakati bersama oleh para ilmuwan. Sama halnya dengan penanggalan dengan menggunakan bulan adalah dua kebenaran mengenai tanda-tanda yang ada di alam. Jika kita berpandangan bahwa menggunakan waktu matahari hukumnya haram, dalam Islam matahari juga digunakan sebagai penanda waktu dalam beribadah. Seperti waktu Sholat dan Waktu Puasa. Hal tersebut seperti yang diriwayatkan dalam hadis: وَقْتُ الظُّهْرِ إِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ وَكَانَ ظِلُّ الرَّجُلِ كَطُولِهِ مَا لَمْ يَحْضُرِ الْعَصْرُ “Waktu Sholat Zhuhur adalah ketika telah tergelincir matahari (menuju arah tenggelamnya). dalam hadis tersebut لشَّمْسُ merujuk pada waktu yang ditandai oleh matahari. Jadi Sungguh dangkal jika penggunaan Matahari sebagai penanda waktu adalah sebuah kesalahan, kesalahan dalam hal ini adalah sebuah kesalahan. Pada firman lain Allah SWT menjelaskan bahwa “Dia menyingsingkan pagi dan menjadikan malam untuk beristirahat, dan (menjadikan) matahari dan bulan untuk perhitungan. Itulah ketentuan Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Mengetahui [QS 6:96]. Dalam hal ini penulis belum mendapatkan satu dalilpun yang melarang penggunaan matahari sebagai penanda waktui bahkan beberapa waktu hanya menggunakan matahari sebagai penanda waktu, jika memang ada larangan semoga ditunjukkan jalan yang benar. “Wallahu A’lam”
Penggunaan matahari sebagai penanda Waktu.
Penggunaan matahari sebagai penanda waktu dalam sains sama posisinya sebagaimana penggunaan besaran atau ukuran seperti Waktu, Massa, Panjang. Matahari digunakan sebagai dasar dalam penetapan Standar Internasional mengenai waktu. Satu detik dalam fisika definisikan sebagai selang yang dibutuhkan cahaya untuk menempuh jarak sebesar 3.33 pikometer. Kemudian satu tahun cahaya digunakan dalam fisika sebagai besaran untuk merujuk jarak yang ditempuh cahaya selama satu tahun cahaya (tahun matahari). Hal ini sama seperti definisi dari satu meter, satu gram, satu newton dan satuan dari masing-masing besaran. Hampir semua besaran ditentukan dan disepakati oleh orang-orang non muslim dan sangat jarang melibatkan muslim dalam penentuannya. Jika penggunaan tanda ini diharamkan apakah semua penanda yang telah ditentukan sebelumnya seperti yang dijelaskan diatas juga diharamkan? Sungguh tidak etis jika mengharamkan sebuah kebenaran (waktu matahari mengelilingi bumi sebagai salah satu tanda kebesaran Allah Subehanahu wata’ala,. bukan mempercayai ISA sebagai tuhan dan dibangkitkan pada tahun 1 masehi) Kesimpulan:
- Sama sekali belum ditemukan larangan menggunakan matahari sebagai penanda waktu bahkan Islam menggunakan matahri sebagai penanda waktu tertentu.
- Matahari dalam sains adalah salah satu tanda-tanda kebesaran Allah, Penggunaannya tidak dilarang yang dilarang adalah mempercayai ISA Alaihi salam mati dan dibangkitkan pada tahun 1 masehi.
- Pada kebiasaan sehari-hari, dianjurkan untuk menggunakan kalender Hijriyah, namun pada kasus tertentu seperti kaitannya terhadap ilmu pengetahuan Kalender Matahari sangat dibutuhkan untuk menghindari kesalahan penafsiran.
Demikianlah pembahasan mengenai penggunaan kalender Matahari, semoga kita tidak termasuk ke dalam golongan tasyabbuh.
Allahu A’lamJika terdapat kesalahan dalam penulisan Artikel ini, mohon kiranya ditegur dan diberikan pandangan yang benar melalui email pemilik Blog atau ahmaddahlan@unm.ac.id sebagai penulis Artikel.